Senin, 19 September 2011

ANALISIS POLA TATA RUANG KAWASAN
PEMANFAATAN RUANG TERBUKA
Secara faktual, belum ada arahan dan aplikasi dari pengaturan koefisien daerah hijau di kawasan perencanaan. Hal ini lebih disebabkan karena kawasan perencanaan merupakan kawasan yang terbangun secara alamiah.
Ruang terbuka yang ada di desa Puain Kiwa hanya berupa lapangan olahraga (bulutangkis) dan kuburan yang kondisinya tidak terawat. Tidak ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) sehingga banyak masyarakat yang membuat pemakaman di dekat rumah masing-masing. Sarana bermain khusus anak-anak tidak ada, begitu pula apotik hidup atau kebun PKK.
Daerah Tumpik yang potensial untuk dijadikan ruang terbuka bersama masih alami sehingga terlihat seperti daerah yang tidak terurus. Padahal dilihat dari luas lahan, banyak lahan yang bisa dimanfaatkan menjadi sarana ruang terbuka yang dapat digunakan bersama oleh masyarakat desa.

ARAHAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU
Arahan yang diusulkan untuk pengaturan koefisien daerah hijau di kawasan perencanaan adalah sebagai berikut :
• Koefisien Daerah Hijau (KDH) pada perumahan adalah minimal sebesar 80 % dari sisa lahan yang tidak terbangun pada setiap persil. Sedangkan untuk setiap blok perumahan, KDH adalah minimal sebanyak 30 % dari seluruh luas blok.
• Untuk fungsi-fungsi lain, disesuaikan dengan perletakannya pada blok dengan ketentuan pada persil KDH adalah minimal sebanyak 60 % dari sisa lahan tidak terbangun dan minimal 30 % untuk seluruh luas blok.
Berdasarkan standar diatas maka lahan peruntukan untuk ruang terbuka hijau di desa Puain Kiwa meliputi :
- Penanaman pohon atau penghijauan di setiap rumah di lingkungan permukiman minimal 10 % dari luas lahan.
- Penanaman pohon pelindung sepanjang jalan primer.
- Pembuatan tempat pemakaman umum (TPU)
- Pembuatan atau rehabilitasi lapangan olahraga
- Pengembangan daerah Tumpik untuk menjadi area rekreasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar