A. PENGANTAR
Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) adalah pembangunan lingkungan permukiman yang bertujuan mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan peran serta masyarakat di lingkungan tersebut.
Desa Puain Kiwa sebagai salah satu lokasi PLP-BK di Kalimantan Selatan telah melaksanakan berbagai proses PLP-BK, mulai tahap persiapan hingga tahap perencanaan partisipatif. Pada tahap perencanaan Partisipatif PLP-BK Desa Puain Kiwa telah melaksanakan tugas review kebijakan, proses penggalian visi desa, sekarang dalam tahap penyusunan dokumen Rencana Penataan Desa serta aturan bersama. Dalam tahap penyusunan RPLP ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam proses penyusunannya. Rencana Penataan Pemukiman menyangkut 6 aspek lingkungan yaitu :
- Aspek jalan, drainase dan jembatan
- Aspek tata ruang
- Aspek sanitasi dan persampahan
- Aspek ekonomi
- Aspek pelayanan publik
- Aspek kelembagaan
Keenam aspek ini yang akan dikembangkan sesuai dengan kesepakatan masyarakat yang dilengkapi dengan aturan bersama. Penyusunan aturan bersama ini merupakan wujud kesepakatan atau komitmen masyarakat menyangkut aturan-aturan yang akan dilaksanakan dalam proses perancangan maupun dalam proses pelaksanaan nantinya.
Aturan-aturan yang ada menyangkut keenam aspek yang akan dilaksanakan dalam pembangunan lingkungan permukiman berbasis komunitas meliputi :
1. Tata ruang
• Aturan tentang penataan ruang terbuka hijau publik dan privat
• Aturan tentang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang
• Aturan tentang pelestarian kawasan bersejarah
2. Jaringan jalan, drainase, dan jembatan
• Aturan tentang pemanfaatan serta pemeliharaan jalan
• Aturan tentang pemanfaatan serta pemeliharaan drainase
• Aturan tentang pemanfaatan dan pemeliharaan jembatan
3. Air bersih, sanitasi dan persampahan
• Aturan yang tentang sistem pembuangan limbah rumah tangga
• Aturan tentang pembangunan serta pemeliharaan MCK
• Aturan tentang pewadahan serta operasional pengangkutan persampahan
4. Ekonomi
• Aturan tentang pengembangan industri kecil
• Aturan mengenai sistem pompanisasi dan perikanan
5. Pelayanan publik
• Aturan tentang pelayanan kesehatan
• Aturan tentang pelayananan pendidikan
• Aturan tentang pemerintahan dan non pemerintah
6. Kelembagaan
• Aturan tentang pembentukan beberapa kelembagaan baru
• Aturan tentang koordinasi kegiatan karang taruna
• Aturan tentang pengaktifan kembali kelembagaan baru
B. ARAHAN ATURAN BERSAMA
Tabel Arahan Aturan Bersama Desa Puain Kiwa
ASPEK KONDISI FAKTUAL KONDISI IDEAL ATURAN BERSAMA YANG DISEPAKATI
Ruang Terbuka Hijau Ada rumah yang tidak memiliki lahan terbuka hijau padahal kondisi lahannya memungkinkan untuk ditanami pohon penghijauan. Ada ruang terbuka hijau/ penghijauan yang pada masing-masing rumah tangga sebagai penghasil udara segar Setiap rumah tangga wajib menata ruang terbuka hijau di pekarangannya dengan baik,
Setiap rumah diusahakan mempunyai apotik hidup di dalam pot atau di dalam polibek.
Jaringan Jalan Kondisi jalan kebanyakan
masih jalan tanah dan
belum ada penimbunan
sehingga sering becek
pada musim hujan Jalanan yang ada sebaiknya dipadatkan/ ditinggikan agar tidak becek pada musim hujan
Jalanan yang akan dibangun disesuaikan dengan standar jalan yang ada
Masyarakat yang lahannya terkena pengembangan jalan rela menyumbangkan sedikit lahannya.
Untuk pengembangan jalan lingkungan minimal mempunyai lebar 1.50 m dan dilakukan pengecoran dan mempunyai drainase.
Untuk pengembangan jalan tani minimal mempunyai lebar 1.50 m dan dilakukan penyiringan dan perkerasan sirtu.
Untuk pengembangan jalan kebun minimal mempunyai lebar 1.50 m dan dilakukan penyiringan dan perkerasan sirtu serta mempunyai drainase.
Jaringan Drainase Kondisi drainase hampir di
semua jalan lingkungan
belum terbentuk Setiap lingkungan rumah
tangga memiliki drainase
sebagai saluran pembuangan
air hujan Pengembangan drainase terbuat dari batu gunung dan dicor untuk jalan kebun.
Untuk drainase pada jalan lingkungan bisa menggunakan pasangan batu bata dan dicor.
Kedalaman drainase minimal 30 cm atau menyesuaikan kondisi di lapangan.
Drainase yang ada pada
mengalami sedimentasi,
akibat penimbunan
sampah, bahan bangunan,
serta kurangnya
pemeliharaan Perlunya pemeliharaan
drainase oleh masyarakat Masyarakat harus bergotong royong membersihkan drainase secara rutin dan bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan drainase.
Masyarakat wajib mematuhi ukuran standar pembuatan drainase yang telah disepakati bersama jika akan membangun.
Jembatan Jembatan di jalan tani masih ada yang rusak ringan dan tidak mempunyai pagar
Jembatan diperbaiki dan diberi pagar untuk menjamin keselamatan dan keamanan Pembuatan dan pemeliharaan jembatan menjadi tanggung jawab bersama
Pengembangan pembuatan jembatan minimal mempunyai lebar 1.50 m dan mempunyai pagar
Bahan untuk pembuatan jembatan diusahakan seminimal mungkin menggunakan kayu ulin
Jembatan yang ada diberi pagar untuk keselamatan.
Air Bersih Sumber air bersih
masyarakat dominan
berasal dari sungai Air bersih cukup terpenuhi dan belum memenuhi standar
kesehatan Sarana air bersih sebaiknya menggunakan tandon air dengan sumber dari PDAM atau dengan mengolah air sungai.
Terdapat iuran untuk operasional yang dibagi rata per manfaat atau dengan kesepakatan lain.
Limbah dan sanitasi Masyarakat umumnya tidak
memiliki saluran pembuangan limbah rumah tangga Setiap rumah tangga memiliki
saluran pembuangan limbah rumah tangga d Setiap masyarakat wajib membuat saluran pembuangan limbah rumah tangga/ bak peresapan agar tidak mencemari lingkungan.
MCK Masyarakat umumnya tidak
memiliki MCK sehingga
buang air besar
di jamban sungai Setiap rumah tangga memiliki
MCK Para pemanfaat diwajibkan menjaga dan memelihara MCK.
Masyarakat diusahakan tidak buang air besar (BAB) di jamban.
Terdapat iuran untuk operasional yang dibagi rata per manfaat atau dengan kesepakatan lain.
Persampahan Pembuangan sampah
dilakukan di sembarang
tempat Sampah dibuang tempat sampah yang tersedia Masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Setiap rumah tangga wajib memiliki tempat sampah.
Dilakukan pemilahan sampah baik sampah organik dan non organik atau sampah basah dan kering.
Sampah yang dibuang ke tempat sampah sudah terkemas dalam kantong plastik.
ASPEK
KONDISI FAKTUAL KONDISI IDEAL ATURAN BERSAMA YANG DISEPAKATI
B. SOSIAL EKONOMI
Industri Kecil Ada sebagian masyarakat yang membuat alat pancing yang dibuat di rumah namun belum dikelola dengan baik dan masih berupa usaha kecil-kecilan saja.
Banyak minat anak muda terhadap pelatihan perbengkelan.
Perbanyak bimbingan dan penyuluhan tentang tata cara pengembangan industri kecil guna pengembangannya, bantuan modal.
Perbanyak pelatihan perbengkelan dan bantuan alat perbengkelan. Wajib membentuk kelompok sesama industri kecil agar dapat berkelanjutan
Alat-alat perbengkelan nantinya dibuat bengkel yang dikelola oleh karang taruna
Kesehatan Pelayanan kesehatan belum memadai, fasilitas yang ada hanya 1 buah polindes dan 1orang tenaga medis bidan. Untuk posyandu menggunakan tempat balai desa. Peningkatan kader posyandu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara rutin dan pembuatan bangunan posyandu Setiap rumah tangga yang memiliki balita wajib mengimunisasi balita sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Diusahakan dalam 1 kali sebulan dilakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat
Mengikuti penyuluhan -penyuluhan yang menyangkut kesehatan yang diadakan di posyandu
Pemerintahan Pelayanan Pemerintahan belum optimal karena lembaga pemerintahan desa sebagian belum berfungsi
Lembaga pemerintahan yang
lengkap (RT dan lingkungan) dan berfungsi dengan baik Kepala desa dan ketua RT bertanggungjawab penuh memberikan pelayanan
kepada masyarakatnya
Kelembagaan Pemerintah Lembaga pemerintah yang
ada BPD dan PKK BPKD dan PKK memiliki
program yang lebih nyata di
masyarakat Masyarakat membantu BPD
dan PKK dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya
Non Pemerintah Lembaga non pemerintah meliputi; Karang taruna, kelompok tani dan kasidah tradisional Pembentukan kembali lembaga pelayanan publik dan lembaga- lembaga yang berfungsi untuk pengembangan lingkungan desa ke depannya. Lembaga-lembaga yang baru terbentuk bertanggungjawab sesuai dengan bidangnya masing-masing demi kesejahteraan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar