Selasa, 19 Juli 2011

1.1. LATAR BELAKANG

Pembangunan dalam suatu wilayah kadang tidak dapat berkelanjutan seperti yang diharapkan. Hal tersebut terjadi karena belum adanya suatu model perencanaan dan pengembangan wilayah secara terpadu yang melibatkan partisipasi aktif semua komponen pelaku pembangunan (pemerintah, masyarakat, pihak swasta, dan kelompok peduli). Namun demikian, pemerintah terus memberikan perhatian besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) atau Neighbourhood Development (ND).
PLP-BK lahir sebagai suatu model pembangunan yang berbasis komunitas dan nilai, artinya melibatkan masyarakat secara langsung dan penerapan nilai-nilai luhur menjadi mutlak. Masyarakat berencana dan membangun tatanan kehidupan warganya berdasarkan visi atau cita-cita masa depan yang akan dibangun bersama. Diharapkan dalam PLP-BK ini nantinya masyarakat akan lebih menjaga dan memelihara hasil pembangunannya menuju kondisi lingkungan permukiman yang lebih baik.
Perencanaan Partisipatif merupakan suatu perencanaan masyarakat sendiri, dimana masyarakat merumuskan program atau kegiatan secara bersama-sama dengan azas keterbukaan dan demokrasi, yang menjadikan hasil Refleksi Kemiskinan dan Pemetaan Swadaya sebagai sumber utama untuk menyusun Dokumen RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) Desa Puain Kiwa.
Disini juga terjadi proses pembelajaran untuk mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap penyusunan program masyarakat yang berpihak pada masyarakat miskin dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Agar Penyusunan Program ini dapat terlaksana dengan baik dan benar diperlukan partisipasi masyarakat yang tinggi, yang secara sadar, rela (tanpa paksaan), punya kepedulian terhadap masalah kemiskinan, memiliki komitmen serta aktif melakukan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan menerapkan prinsip serta nilai luhur kemanusiaan & kemasyarakatan untuk menghasilkan suatu rencana yang mencakup keterwakilan masyarakat yang mencukupi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, diakui oleh masyarakat dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Disadari bahwa kapasitas sumber daya dan kemampuan kapasitas dana yang tersedia masih terbatas dan perlu terus ditingkatkan, untuk itu perlu disusun dokumen yang terpadu yang dapat dipergunakan oleh pihak manapun sebagai bahan referensi untuk mengambil keputusan pengembangan dan sebagai dokumen untuk menjalin kemitraan baik kepada dinas -dinas yang ada di Pemerintah Daerah serta kepada kelompok-kelompok Donator yang peduli terhadap penanggulangan kemiskinan di daerah sekitarnya.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan permukiman dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu melalui kegiataan pembangunan prasarana lingkungan dan kualitas hunian guna mendukung pengembangan kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan pemberdayaan sumber daya manusia dengan memperhatikan tatanan sosial masyarakat.
Ketiga bidang garapan tersebut merupakan kesatuan yang saling terkait erat dan dikenal sebagai pendekatan TRIDAYA dengan memadukan antara pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan (SEL). Pendekatan TRIDAYA ini merupakan aktualisasi dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan SEL yang mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman adalah melalui pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang berlangsung sejak tahun 1999 yang saat ini disebut PNPM Mandiri Perkotaan.
PNPM Mandiri Perkotaan tahap pertama berorientasi untuk membangun pondasi masyarakat berdaya dengan sejumlah kegiatan intervensi pada perubahan sikap/perilaku/cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal. Pada tahap berikutnya berorientasi untuk membangun transformasi menuju masyarakat mandiri yang dilakukan melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli setempat dengan berbagai pihak (channelling program) untuk mengakses berbagai peluang dan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan PLP-BK merupakan tahap akhir dari transformasi kondisi sosial menuju masyarakat madani sebagaimana tertuang dalam skema PNPM Mandiri Perkotaan. PLP-BK diharapkan dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengembangkan kualitas lingkungan permukiman yang berkelanjutan (sustainability development).
Untuk mencapai pembangunan permukiman yang berkelanjutan ditempuh tiga jalur sebagai berikut (1) Orientasi pada perubahan perilaku (attitude), (2) Orientasi pada pengelolaan oleh masyarakat sendiri (self community management), serta (3) Orientasi pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship).
Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) pada dasarnya adalah kelanjutan dari transformasi sosial P2KP sehingga beberapa prinsip dasar yang digunakan di P2KP seperti demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabel dan desentralisasi, dsb juga menjadi prinsip dasar PLP-BK. Meskipun pembangunan manusia melalui pembangunan bidang sosial, ekonomi dan lingkungan masih tetap menjadi andalan utama dalam penanggulangan kemiskinan, secara khusus dalam PLP-BK pembangunan lingkungan diberikan penekanan khusus untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang sejalan dengan menciptakan lingkungan hunian yang kondusif terhadap berbagai aspek pembangunan manusia sehingga penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan manusia seutuhnya (spiritual dan material) dengan segera terwujud.
Dalam PLP-BK pembangunan fisik lingkungan menjadi media belajar untuk membangun tata kerja bermasyarakat untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dengan menyepakati peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam berbagi ruang hidup sehingga mampu menjadi perekat dalam tata kehidupan masyarakat madani yang saling menghargai dan produktif yang pada gilirannya akan terwujud kualitas lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari.
Pelaksanaan PLP-BK di Desa Puain Kiwa merupakan stimulan bagi masyarakat Kabupaten Tabalong dengan fokus orientasi pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat perkotaan. Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini juga di tunjang dengan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) kawasan prioritas yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat bersama pemerintah dan aturan tertulis tentang pembangunan dan pengelolaan permukiman yang disepakati masyarakat bersama pemerintah sebagai komitmen bersama.
Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Desa Puain Kiwa merupakan acuan pembangunan lingkungan permukiman Desa yang berisi informasi penataan permukiman yang terkait dengan aspek lingkungan seperti penataan ruang, pengelolaan dan pengadaan prasarana dan sarana lingkungan, aspek sosial berupa kondisi pelayanan sosial masyarakat dan kelembagaan pelayanan publik serta aspek ekonomi yang menggali potensi ekonomi masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan prasarana pendukung dan pengelolanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar